Syaikh Muhamad bin Shalih AlUtsaimin menegaskan:
...Dalil-dalil (yang dibawakan para ulama yang menyatakan wajib dan yang menyatakan sunnah-pen) hampir sama kuat.
Maka untuk menempuh jalan kehatia-hatian, seorangnya janganlah meninggalkan amalan kurban bila memiliki kemampuan...(lihat Risalah ahkamul udhiyah wa dzakah)
Wednesday, August 15, 2018
Syarat-syarat berkurban
Berkurban di syariatkan bagi seorang yang telah terpenuhi padanya beberapa syarat berikut:
1. Muslim
2. Baligh
3. Berakal
4. Punya kemampuan
Apa batasan kemampuan disini?
Seorang dikatakan punya kemampuan berkurban bila memiliki uang lebih dari nafkah dia dan keluarganya selama hari raya dan hari-hari tasyriq, yang mana uang lebih tersebut cukup untuk membeli hewan kurban
(Lihat fikih Muyassar)
1. Muslim
2. Baligh
3. Berakal
4. Punya kemampuan
Apa batasan kemampuan disini?
Seorang dikatakan punya kemampuan berkurban bila memiliki uang lebih dari nafkah dia dan keluarganya selama hari raya dan hari-hari tasyriq, yang mana uang lebih tersebut cukup untuk membeli hewan kurban
(Lihat fikih Muyassar)
Subscribe to:
Posts (Atom)