Wednesday, August 15, 2018

Berkurbanlah bila mampu

Syaikh Muhamad bin Shalih AlUtsaimin menegaskan:
...Dalil-dalil (yang dibawakan para ulama yang menyatakan wajib dan yang menyatakan sunnah-pen) hampir sama kuat.
Maka untuk menempuh jalan kehatia-hatian, seorangnya janganlah meninggalkan amalan kurban bila memiliki kemampuan...(lihat Risalah ahkamul udhiyah wa dzakah)

Syarat-syarat berkurban

Berkurban di syariatkan bagi seorang yang telah terpenuhi padanya beberapa syarat berikut:
1. Muslim
2. Baligh
3. Berakal
4. Punya kemampuan
Apa batasan kemampuan disini?
Seorang dikatakan punya kemampuan berkurban bila memiliki uang lebih dari nafkah dia dan keluarganya selama hari raya dan hari-hari tasyriq, yang mana uang lebih tersebut cukup untuk membeli hewan kurban
(Lihat fikih Muyassar)