Saturday, November 5, 2016

Tidak Boleh Memberikan pengurusan umat kepada orang kafir

Berkata Ibnul Qayim:
[ذكر الْمَنْع مِن اسْتِعْمَالِ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى فِي شَيْءٍ مِنْ وِلَايَاتِ الْمُسْلِمِينَ وَأُمُورِهِمْ] [فَصْلٌ الْمَنْع مِن اسْتِعْمَالِ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى فِي شَيْءٍ مِنْ وِلَايَاتِ الْمُسْلِمِينَ وَأُمُورِهِمْ]
٨٦ - فَصْلٌ
فِي الْمَنْعِ مِنِ اسْتِعْمَالِ الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى فِي شَيْءٍ مِنْ وِلَايَاتِ الْمُسْلِمِينَ وَأُمُورِهِمْ.
قَالَ أَبُو طَالِبٍ: سَأَلْتُ أَبَا عَبْدِ اللَّهِ: يُسْتَعْمَلُ الْيَهُودِيُّ وَالنَّصْرَانِيُّ فِي أَعْمَالِ الْمُسْلِمِينَ مِثْلَ الْخَرَاجِ؟ قَالَ: لَا يُسْتَعَانُ بِهِمْ فِي شَيْءٍ.
وَقَالَ أَحْمَدُ: ثَنَا وَكِيعٌ، ثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نِيَارٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ

Thursday, November 3, 2016

Shalat Jumat

Imam Ahmad Berkata:

وصلاة الجمعة خلفه وخلف من ولى جائزة تامة ركعتين ، من أعادهما فهو مبتدع ، تارك للآثار ، مخالف للسنة ، ليس له من فضل الجمعة شيء إذا لم ير الصلاة خلف الأئمة من كانوا برهم وفاجرهم ، فالسنة أن تصلي معهم ركعتين ، من أعادهما فهو مبتدع ، وتدين بأنها تامة ، ولا يكن في صدرك من ذلك شك
 Shalat jum’at yang diimami penguasa atau yang diimami seorang (imam mesjid) yang ditunjuk oleh penguasa, shalatnya sah dan sempurna dilakukan dua rakaat. Barangsiapa yang mengulang shalatnya maka dia adalah seorang ahlul bidah yang meninggalkan atsar dan menyelisihi Sunnah. Dia tidak mendapatkan keutamaan shalat jumat sedikitpun jika tidk berkeyakinan bolehnya shalat dengan bermakmum kepada penguasa, baik itu penguasa yang baik ataupun penguasa yang zhalim. As Sunnah mengajarkan untuk shalat bersama mereka dua rakaat, barangsipa mengulang shalat jumatnya maka dia adalah ahlul bidah, kita beragama dan meyakini bahwa shalat jumat tersebut sempurna dan jangan sampai ada ganjalan suatu perasaan apapun di dalam dadamu tentang masalah tersebut.

Sunday, August 28, 2016

Syarat-syarat Kurban

Berkurban adalah ibadah, maka agar kurban seseorang diterima sebagai ibadah, kurban tersebutbharus memenuhi dua syarat:
1. Ikhlas karena Allah
2. Sesuai sunnah Rasulullah

Ikhlas dalam berkurban hanya semata ibadah untuk Allah, tidak untuk dilihat orang atau dipuji manusia

Sesuai sunnah Rasulullah ketika kurbannya sesuai dengan sunnah  rasulullah dalam 3 hal: waktu, jumlah yg berkurban dan terkait hewan kurbannya.

1. Waktunya harus di waktu yang telahbdi tetapkan, yaitu sejak selesaibshalat ied sampai terbenam matahari di tanggal 13 dzulhijjah

2. Jumlah yang berkurban maksudnya: onta dan sapi boleh berpatungan tujuh orang, adapun kambing hanya satu orang tidak bisa untuk berpatungan

3. Terkait hewannya haruslash terpenuhi 4 syarat:
a. Hewan kurban tersebut milik yg berkaurban dan tidak terkait dengan hak orang lain (contoh: bukan kambing yg sedang digadaikan)
b. Jenis hewan yg telah di tetapkan: onta, sapi, kambing
c. Telah mencapai usia yg ditetapkan: onta telah genap 5 tahun, sapi telah genap 2 tahun, kabing kacang/ksmbing jawa harus sudah genap 1 tahun, adapun domba cukup yang telah genap 6 bulan
d. Tidak ada cacat pada hewan yg menghalanginya untuk dijadikan kurban; seperti pincang yg jelas-jelas pincangnya, sakit yg jelas sakitnya....
(Lihat Risalah ahkamuludhhiyah  syaikh Ibnu Utsaimin)

Monday, March 28, 2016

Ujub jalan menuju kesombongan

Ibnu Hibban berkata:
"Seorang tidaklah bersombong sampai 'ujub (merasa bangga) dengan dirinya dan melihat dirinya memiliki keutamaan dari yang lain"

Bahaya Ujub

Fudhail bin Iyadh berkata:
"Kalau seandainya mubtadi' tawadhu kepada kitabullah dan sunnah nabiNya, niscaya dia akan mengikuti rasul dan tidak berbuat bid'ah, namun dia ujub (merasa bangga) dengan pendapatnya, maka diapun mengikuti apa yang dia ada-adakan"

Wednesday, March 23, 2016

Agar Sukses...

  إستعينوا على إنجاح الحوائج بالكتمان فإن كل ذي نعمة محسود".
"Bantulah untuk mensukseskan hajat kalian dengan disembunyikan karena semua yang dapat nikmat itu akan di dengki " (Dishahihkannsyaikh Albani dalam shahihul Jami') t)
"صحيح". عن معاذ بن جبل "الخرائطي في اعتلال القلوب" عن عمر عن ابن عباس "الخلعي في فوائده" عن علي.
صحيح الجامع الصغير وزياداته – الجزء الأول

- " استعينوا على إنجاح الحوائج بالكتمان ، فإن كل ذي نعمة محسود " .
قال الألباني في " السلسلة الصحيحة " 3 / 436 :

Bencilah orang kafir

Imam Ahmad berkata:
"Bila aku melihat orang nashrani, akupun memejamkan dua mataku, karena tidak aku tidak senang dua mataku melihat musuh Allah"
Syaikh Muhammad bin shalih AlUtsaimin berkata:
Seperti inilah orang yang akan merasakan nikmatnya iman, adapun seorang yang -waliyadzubillah- menganggap yahudi dan nashrani diatas agama yang diridhai dan diditerima disisi Allah setelah diutusnya nabi Muhammad shallahulaihiwasallam, maka dia telah keluar dari Islam, dia telah mendustakan ayat Allah:
"Aku telah ridha Islam menjadi agama kalian" (QS AlMaidah:3)
juga mendustakan ayat Allah:
"Sesungguhnya agama yang benar disisi Allah hanyalah Islam" (QS Ali Imran: 19)
dan mendustakan ayat Allah:
"Barang siapa yang menginginkan selain islam sebagai agama, niscaya tak akan diterima darinya, dan diakhirat nanti dia termasuk seorang yang merugi" (QS Ali Imran: 85)
(AlQaulul Mufid: 2/11)