Syarat sah jual beli:
1. Saling ridha antara pembeli dan penjual
2. Keduanya dibolehkan bertransaksi
3. Keduanya memiliki barang yang di perjualbelikan tersebut atau menjadi wakil
4. Barang yang ditransasikan halal
5. Kedua barang mungkin diserah terimakan
6. Keduanya maklum disisi
No comments:
Post a Comment