Thursday, October 31, 2013

Jual beli yang dilarang

Berkata syaikh shalih fauzan:
Tidak boleh menjual hamba sahaya yang muslim kepada seorang kafir jika tidak dibebaskan olehnya, karena hal tersebut menyebabkan hina dan rendahnya seorang muslim dihadapan orang yang kafir
(Almulakhos alfiqhi)

No comments:

Post a Comment