Siapakah mahram yang boleh menemani wanita dalam safar?
Imam Nawawi
berkata dalam Shahih Muslim (9/112-113): “Seorang wanita boleh bepergian safar
:
Bersama mahramnya karena nasab: seperti anaknya, saudara laki-lakinya, anak
laki-laki dari saudaranya yang pria (keponakan, ed), anak laki-laki dari
saudaranya yang perempuan (keponakan, ed), paman dari bapak dan paman dari ibu.
Bersama mahramnya karena susuan: seperti saudara susu
laki-laki, anak laki dari saudara susunya yang pria, anak laki dari saudara
susunya yang wanita . . .dan semisalnya
Bersama mahram dari perkawinan: seperti bapak suaminya
(mertua, ed) dan anak suaminya.
No comments:
Post a Comment