Friday, October 25, 2013

Mahram wanita dalam safar


Siapakah mahram yang boleh menemani wanita dalam safar?
Imam Nawawi berkata dalam Shahih Muslim (9/112-113): “Seorang wanita boleh bepergian safar :
Bersama mahramnya karena nasab:  seperti anaknya, saudara laki-lakinya, anak laki-laki dari saudaranya yang pria (keponakan, ed), anak laki-laki dari saudaranya yang perempuan (keponakan, ed), paman dari bapak dan paman dari ibu.
Bersama mahramnya karena susuan: seperti saudara susu laki-laki, anak laki dari saudara susunya yang pria, anak laki dari saudara susunya yang wanita . . .dan semisalnya
Bersama mahram dari perkawinan: seperti bapak suaminya (mertua, ed) dan anak suaminya.

No comments:

Post a Comment