Ibnul Qayim menyebutkan bahwa pendapat jumhur dan juga ini adalah pendapat Abu Bakar, Ali bin Abi Thalib, Khalid bin walid: Bahwa hukuman pelaku homo lebih keras dari hukuman pelaku zina.hukumannya adalah dibunuh walau bagaimanapun keadaannya (lihat Adda Wadawa)
No comments:
Post a Comment