Tuesday, February 11, 2014

Haramnya tasyabuh dengan orang kafir

Allah Ta’ala telah berfirman dalam Kitab-Nya yang agung, “Tidak akan rela orang-orang Yahudi dan Nasrani kepadamu hingga kamu mengikuti millah (agama) mereka.” (QS. Al-Baqarah: 120)
Dan Nabi Muhammad  bersabda, “Dan pasti kalian akan mengikuti orang-orang sebelum kalian setapak demi setapak dan sejengkal demi sejengkal, hingga kalaupun mereka masuk ke lubang biawak kalian pasti akan mengikutinya.”, Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, jejak orang-orang Yahudi dan Nasrani?” Beliau menjawab , “Siapa lagi kalau bukan mereka.” (HR. Muslim no. 2669)

Rasulullah  juga bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad dalam musnadnya juz II hal. 50)
Rasulullah berkata: Barangsiapa yang menyerupai satu kaum maka dia termasuk bagian mereka
Ibnu Taimiyah berkata:
Hadits ini minimalnya menunjukkan haramnya tasyabuh dengan orang kafir, walau dhahirnya menunjukkan tasyabuh kepada mereka adalah kekufuran sebagaimana ayat:”barang siapa yang berwala kepada mereka maka termasuk bagian mereka”
Alkhollal meriwayatkan bahwa hudzaifah ibnul yaman pernah diundang ke satu rumah ketika datang beliau melihat ada pakaian ajam di rumah tersebut. Maka beiau kembali pulang,  tidak masuk ke rumah tersebut dan berkata:
"Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka termasuk golongan mereka".

No comments:

Post a Comment