Wednesday, September 17, 2014

Bimbingan Ringkas Berkurban

1. Definisi Kurban
Secara bahasa adalah menyembelih sembelihan di waktu dhuha
dalam istilah syar'i adalah binatang yang disembelih dihari iedul adha dengan niat taqarub kepada Allah, baik berupa onta, sapi, domba ataupun kambing kacang

2. Dalil disyariatkannya berkurban
Banyak sekali dalil yang menunjukkan disyariatkannya berkurban, diantaranya firman Allah:
Artinya: "Maka Shalatlah kamu kepada Rabmu dan menyembelihlah"
Dalam hadits Bukhari Muslim dari shahabat Anas:
"Nabi pernah menyembelih dua kambing bertandung yang berwarna hitam putih, beliau menyembelih dengan tangannya, membaca basmalah dan takbir, beliau meletakkan kakinya di sebelah leher kambingnya"



3. Hukum Berkurban
Adapun hukum berkurban adalah perkara yang di perselisihkan para ulama, sebagian mereka menyatakan wajib dan sebagian lain menyatakan sunnah muakadah.
syaikh Muhamad bin Shalih Alutsaimin menyatakan dalil-dalil dua kelompok tersebut sama kuatnya, seyogyanya seorang yang memiliki kemampuan tidak meninggalkan amalan ini (Lihat Ahkamul Udhiyah)
------Bersambung----

No comments:

Post a Comment