Tuesday, October 29, 2013

Jika Imam sujud sahwi


Sujud Sahwi Atas Makmum

            Jika Seorang Imam Lupa,Wajib Bagi Seorang Makmum Mengikutinya Dalam Sujud Sahwi, Karena Sabda Nabi :






“Sesungguhnya Imam Dijadikan Untuk Diikuti Janganlah Menylisihinya.(Sampai Pernyataan).Jika Dia Sujud, Sujdlah”(Mutafaq Alaihi Dari Hadits Abu Hurairoh) 
            Sama Saja Apakah Sujudnya Imam Sebelum Salam Atau Sesudahnya,Wajib Atas Seorang Seorang Ma’mum Untuk Mengikutinya, Kecuali Kalau Dia Itu Masbuq, Yakni Telah Ketinggalan Sebagian Shalat, Maka Dia Tidak Mengikuti Sujud Sahwi Nya Imam. Maka Dilakukan Setalah Salam Karena Punya Udzur, Karena Masbuq Tidak Mungkin Salam Bersama Imamnya. Atas Dasar Ini Dia Harus Membayar Dengan Menyempurnakan Shalat Yang Ketinggalan Dan Salam Kemudian Sujud Sahwi Dan Salam Lagi.
Contohnya :
       Seorang Yang Masuk Jamaah Pada Rakaat Terakhir. Ketika Itu Imam Wajib Sujud Sahwi Setelah Salam, Maka Jika Imam Salam Orang Yang Masbuq Itu Harus Berdiri Untuk Menyempurnakan Shalat Yang Tertinggal Dan Jangan Sujud Bersama Imam. Jika Dia Telah Menyempurnakan Shalat Yang Luput Dia Harus Salam Dan Sujud Sahwi Setelah Salam. Dan Jikama’mum Lupa Tetapi Imam Tidak Lupa,Tanpa Kehilangan Shalat Sedikit Pun Maka Dia Tidak Wajib Sujud Sahwi, Karena Kalau Sujud Akan Menyebabkan Perselisihan Dengan Imam Dan Merusak Mutaba’ahnya (Mengikuti) Pada Imam, Juga Karena Para Sahabat Meninggalkan Tasyahud Awal Ketika Nabi Lupa, Maka Berdiri Bersama Rasulullah Tidak Duduk Untuk Tasyahud Karena Menjaga Mutaba’ah Dan Tidak Menyelisihinya .
            Namun Jika Lupa Nya Ma’mum Tersebut Menyebabkan Dia Kehilangan Shalat, Dia Lupa Bersama Imamnya Atau Lupa Ketika Dia Menyempurnakan Shalatnya Yang Kurang Maka Kewajiban Sujud Tidak Gugur Dari Orang   Ini. Jika Dia Telah Sempurna Shalatnya, Harus Sujud Sebelum Salam Atau Setelahnya Seperti Penjelasan Yang Telah Lewat.
Contohya :
            Ma’mum Yang Lupa Membaca  Dalam Ruku’dan Dia Tidak Kehilangan Shalat Sedikitpun, Maka Dia Tidak Diwajibkan Sujud Sahwi.
Contoh Lain :
            Ma’mum Shalat Dhuhur Bersama Imamnya. Setelah Imam Berdiri Kerakaat Yang Keempat, Ma’mum Tersebut Duduk Karena Menyangka Imam Tengah Menyelesaikan Rakaat Yang Terakhir. Ketika Tahu Imam Tahu Berdiri, Dia Pun Kemudian Berdiri . Jika Kehilangan Sedikit Saja Dari Shalat Maka Tidak Wajib Sujud Sahwi, Tapi Jika Kehilangan Satu Rakaat Atau Lebih Dia Harus Menggantinya Dan Salam, Kemudian Sujud Sahwi Dan Salam.

No comments:

Post a Comment